Pemanfaatan
limbah plastik dapat dilakukan dengan pemakaian kembali (reuse) maupun
daur ulang (recycle). Di Indonesia, pemanfaatan limbah plastik dalam
skala rumah tangga umumnya adalah dengan pemakaian kembali dengan keperluan
yang berbeda, misalnya tempat cat yang terbuat dari plastik digunakan untuk pot
atau ember. Sisi jelek pemakaian kembali, terutama dalam bentuk kemasan adalah
sering digunakan untuk pemalsuan produk seperti yang seringkali terjadi di
kota-kota besar pada Syafitrie 2001
Pemanfaatan
limbah plastik dengan cara daur ulang umumnya dilakukan oleh industri. Secara
umum terdapat empat persyaratan agar suatu limbah plastik dapat diproses
oleh suatu industri, antara lain limbah harus dalam bentuk tertentu sesuai
kebutuhan (biji, pellet, serbuk, pecahan), limbah harus homogen, tidak
terkontaminasi, serta diupayakan tidak teroksidasi. Untuk mengatasi masalah
tersebut, sebelum digunakan limbah plastik diproses melalui tahapan sederhana,
yaitu pemisahan, pemotongan, pencucian, dan penghilangan zat-zat seperti besi
dan sebagainya.